PENGERTIAN KORESPONDENSI
Korespondensi dalam kegiatan perkantoran diartikan sebagai teknik membuat surat dan berkomunikasi dengan surat. Sedangkan pengertian surat adalah alat komunikasi tertulis yang berasal dari satu pihak dan ditujukan kepada pihak lain dengan tujuan menyampaikan informasi. Apabila surat dari satu pihak kepada pihak lain itu berisi informasi yang menyangkut kepentingan tugas dan kegiatan instansi yang bersangkutan, surat semacam itu disebut surat dinas atau surat resmi (Sutrisno dan Renaldi, 2006).
Surat dinas ialah surat yang dipergunakan untuk kepentingan pekerjaan, tugas dari kantor, atau kegiatan dinas. Surat ini berasal dari instansi atau lembaga baik swasta maupun negeri. Contoh: surat tugas, surat perintah, memorandum, dan surat keputusan. Surat dinas yang berifat perseorangan ialah surat lamaran pekerjaan, surat permohonan izin, dan surat permohonan cuti.
Dalam perkembangannya, tampak bahwa penerbit surat dinas tidak hanya instansi pemerintah. Sabariyanto (1998) mengemukakan bahwa dalam urusan kedinasan biasa ditemukan surat izin untuk tidak masuk kerja. Surat semacam itu tidak semata-mata mengutarakan masalah pribadi, tetapi lebih cenderung berisi masalah kedinasan sebab pembuat surat adalah seorang PNS, masalah yang dikemukakan dalam surat itu berkaitan dengan pekerjaannya, dan pengajuan izin semacam itu didasari undang
-undang. Oleh karena itu, surat izin semacam itu pantas disebut sebagai surat dinas.
Pengurusan surat sering juga disebut dengan istilah Mail Handling, yang merupakan kegiatan mengirimkan informasi tertulis dari satu tempat ke tempat lain. Dengan kata lain, kegiatan pengurusan surat bukan hanya menerima surat masuk dan mengirimkan surat keluar saja. Tetapi, kegiatan pengurusan surat juga meliputi mengarahkan dan menyalurkan surat ke unit-unit kerja dalam lingkungan suatu organisasi atau lembaga.
Surat-surat masuk adalah semua surat dinas yang diterima oleh suatu instansi pemerintah. Untuk memudahkan pengawasan dan pengendalian, penerimaan, pengelolaan surat masuk dipusatkan di bagian tata usaha atau sekretariat pimpinan. Oleh karena itu, jika seorang PNS, dari bagian mana pun, menerima surat masuk dari instansi luar maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyerahkan surat masuk itu pada bagian tata usaha atau sekretariat.
Setelah surat-surat itu diterima oleh Bagian Penerimaan Surat, selanjutnya surat itu diadakan pengolahan sebagai berikut :
1. Penyortiran surat.Langkah
yang pertama-tama dilakukan oleh Bagian Penerimaan Surat adalah
memilah-milahkan surat. Surat dapat dipilah berdasarkan :
a. Unit OrganisasiSurat-surat dikelompokkan menurut tujuan surat, yaitu
kepada pimpinan dan kepada unit organisasi di mana surat itu ditujukan.
b. MacamnyaSurat-surat di dikelompokkan menurut kelompok surat dinas, wesel, giro, surat pribadi, surat dinas, surat tercatat, dan sebagainya.
c. Klasifikasinya
Pemilahan selanjutnya, terutama surat-surat dinas dikelompokkan menurut surat kila/sangat segera (harus diterima dalam waktu 1 x 24 jam), surat segera (diterima maksimal 2 x 24 jam), dan biasa (maksimal 5 hari harus diterima).
d. Kualifikasinya
Selanjutnya surat dikelompokkan menurut surat sangat rahasia (kode SR = membahayakan keselamatan negara), surat rahasia (kode R = menimbulkan kerugian negara), surat terbatas/ konfidensial (kode K = hanya diketahui pejabat tertentu), surat biasa (kode B ).
e. Urgensinya
Surat-surat dikelompokkan teleks, faksimile, telegram, radiogram, surat kawat.Pengelompokan semacam ini maksudnya untuk membantu memudahkan dalam penanganan selanjutnya; yaitu selain dapat diketahui ke mana surat itu harus disampaikan, tapi juga dapat diketahui surat-surat yang penyampaiannya harus didahulukan.
2. Pembukaan sampul
Setelah surat-surat itu dipilah-pilahkan seperti di atas, selanjutnya dilakukan pembukaan sampul. Semua surat-surat yang bersampul dibuka dengan teliti kecuali surat-surat rahasia dan surat-surat pribadi.
Langkah pembukaan surat yang paling baik hendaknya dilakukan seperti berikut :
a. Surat yang bersampul tertutup memanjang, sebaiknya dibuka dengan menggunakan pisau. Caranya yaitu letakkan surat itu di atas meja, bagian penutup amplop ada di sebelah atas. Tindih surat dengan tangan kiri dan masukkan pisau ke dalam bagian penutup sampul, kemudian dorong pisau sampai memotong tutup sampul surat. Yakinkan agar surat di dalam jangan sampai terpotong.
b. Sampul yang tertutup melebar, sebaiknya dibuka dengan menggunakan gunting. Geserkan surat yang ada dalam sampul ke arah bagian yang tidak akan digunting. Caranya yaitu dirikanlah amplop surat, kemudian dihentak-hentakkan perlahan-lahan ke meja. Peganglah surat dengan tangan kiri, selanjutnya dengan menggunakan tangan kanan, potonglah bagian ujung sampul surat dengan gunting.
Saat ini telah tersedia alat pembuka amplop yang digerakkan secara elektronik yakni pegawai hanya memasukkan ujung amplop yang akan dibuka, letakkan secara perlahan dan pastikan tidak sampai merusak surat yang ada di dalamnya. Alat tersebut akan membuka amplop surat tersebut dengan mudah dan cepat.
3. Mengeluarkan surat dari sampul
Langkah berikutnya yaitu mengeluarkan surat-surat dari masing-masing sampulnya yang telah dibuka. Mengeluarkan surat dari dalam sampulnya harus dilakukan dengan hati-hati jangan sampai surat itu terkoyak atau robek karena ada kemungkinan surat itu masih menyangkut kesampulnya. Cara yang baik, lakukanlah seperti berikut :
a. Untuk surat yang sampulnya terbuka memanjang, renggangkanlah bagian yang terbuka dengan ibu jari kedua tangan, dan ambillah surat dari dalam sampulnya dengan jari-jari tangan kanan. Pastikan bahwa semua surat yang ada dalam sampul telah dikeluarkan.
b. Untuk surat yang sampulnya melebar, tekanlah kedua sisi sampul dengan jari-jari tangan kiri hingga bekas mengguntingnya terbuka. Balikkan amplop surat hingga bagian bekas mengguntingnya ada di bagian bawah, kemudian ambil ah surat dari dalam sampul. Pastikan bahwa semua isi sampul telah dikeluarkan dengan baik, jangan sampai ada yang tertinggal.
4. Pembacaan surat
Surat-surat yang telah dikeluarkan dari sampulnya, kemudian dibaca dan diteliti apakah surat-surat tersebut ada alamat dalamnya atau tidak, apakah surat-surat itu ditujukan kepada pimpinan atau langsung kepada pejabat/unit yang menangani masalahnya, apakah surat-surat itu ada lampirannya atau tidak, apakah surat itu terdiri dari satu lembar atau lebih dan penelitian lain-lain yang ada kaitannya dengan surat tersebut.
Apabila surat itu ada alamat dalamnya, maka sampul surat dapat dipisahkan dan bila tidak ada alamat dalamnya, maka sampul surat harus dilekatkan kepada surat tersebut dengan menggunakan stapler. Selanjutnya diteliti apakah surat itu untuk pimpinan atau pejabat/unit yang menangani masalahnya. Di samping itu diteliti apakah surat itu ada lampirannya atau tidak. Bila ada, agar dicocokkan dengan keterangannya dan bila lampirannya ini ternyata tidak sesuai, agar dicatat bahwa lampirannya tidak sama. Demikian juga bila surat terdiri lebih dari satu lembar, agar diusahakan jangan sampai terpisah antara lembar yang satu dengan lembar lainnya.
5. Pencatatan surat
Surat yang sudah diolah seperti tersebut di atas, selanjutnya dicatat dalam buku agenda menurut klasifikasi dan kualifikasi masing-masing surat. .
Sedangkan korespondensi menurut David Amri Yahya
Korespondensi searti dengan surat
menyurat. Korespondensi adalah suatu kegiatan atau hubungan yang dilakukan
secara terus-menerus antara dua pihak yang dilakukan dengan saling berkiriman
surat.
Korespondensi dalam suatu kantor,
organisasi atau instansi dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Korespondensi
Eksteren
Hubungan
surat menyurat yang dilakukan oleh kantor atau bagian-bagiannya dengan pihak
luar
b. Korespondensi
Intern
Hubungan surat menyurat yang dlakukan oleh orang-orang
dalam suatu kantor, termasuk hubungan antara kantor pusat dengan kantor
cabang.Koresponden adalah orang yang berhak atau mempunyai wewenang
menandatangani surat, baik atas nama perorangan maupun kantor atau organisasi.
PENGRTIAN KEARSIPAN
Kearsipan adalah
suatu proses mulai dari penciptaan, penerimaan, pengumpulan, pengaturan,
pengendalian, pemeliharaan dan perawatan serta penyimpanan warkat menurut
sistem tertentu.
Saat dibutuhkan dapat dengan cepat dan tepat ditemukan. Bila arsip-arsip tersebut tidak bernilai guna lagi, maka harus dimusnahkan.
Kearsipan memegang peranan penting bagi kelancaran jalannya organisasi, yaitu sebagai sumber informasi dan sebagai pusat ingatan bagi organisasi. Mengingat arti pentingnya pemerintah Indonesia menaruh perhatian yang cukup besar terhadap kearsipan. Hal ini terbukti dengan diperlukannya beberapa peraturan perundangan yang mengatur tentang kearsipan Nasional.
Adapun keunggulan dan fungsi yang dapat dilihat dari sistem penanganan kearsipan setiap organisasi, yaitu:
Saat dibutuhkan dapat dengan cepat dan tepat ditemukan. Bila arsip-arsip tersebut tidak bernilai guna lagi, maka harus dimusnahkan.
Kearsipan memegang peranan penting bagi kelancaran jalannya organisasi, yaitu sebagai sumber informasi dan sebagai pusat ingatan bagi organisasi. Mengingat arti pentingnya pemerintah Indonesia menaruh perhatian yang cukup besar terhadap kearsipan. Hal ini terbukti dengan diperlukannya beberapa peraturan perundangan yang mengatur tentang kearsipan Nasional.
Adapun keunggulan dan fungsi yang dapat dilihat dari sistem penanganan kearsipan setiap organisasi, yaitu:
- Aktifitas kantor/organisasi akan berjalan dengan lancar.
- Dapat dijadikan bukti-bukti tertulis apabila terjadi masalah.
- Dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi secara tertulis
- Dapat dijadikan bahan dokumentasi
- Dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya
- Sebagai alat pengingat
- Sebagai alat penyimpanan warkat
- Sebagai alat bantu perpustakaan diorganisasi apabila memiliki perpustakaan
- Merupakan bantuan yang berguna bagi pimpinan dalam menentukan kebijaksanaan organisasi
- Kearsipan berarti penyimpanan secara tetap dan teratur warkat-warkat penting mengenai kemajuan organisasi.
Sistem Pengelolaan Kearsipan yang sesuai
Dalam perkembangan dan kemajuan manajemen administrasi
kantor sekarang ini hampir dapat dipastikan bahwa segala sesuai tergantung
kepada warkat/dokumen. Baik itu didunia perusahaan pemerintahan atau swasta.
Warkat dianggap sangat berperan penting dalam proses kegiatan organisasi.
Dan sistem yang sering dan masih berlaku di instansi-instansi diantaranya:
Dan sistem yang sering dan masih berlaku di instansi-instansi diantaranya:
- Sistem sentralisasi merupakan kearsipan dimana semua surat perusahaan disimpan dalam satu ruangan bukan dalam kantor terpisah.
- Sistem desentralisasi adalah sistem kearsipan yang dalam pelaksanaannya tidak dipusatkan pada satu unit kerja, karena masig-masing unit pengolah menyimpan arsipnya.
Sistem penyimpanan yang
sesuai diantaranya:
- Sistem abjad merupakan suatu sistem dan penemuan kembali warkat-warkat berdasarkan abjad
- Sistem masalah merupakan suati sistem penemuan dan penyimpanan kembali menurut isi pokok atau perihal surat.
- Sistem nomor merupakan pemberian nomor yang terdapat pada folder
- Sistem tanggal merupakan penyimpanan surat berdasarkan tanggal, hari, bulan/tahun tanggal dijadikan kode surat.
- Sistem Wilayah merupakan menyimpanan berdasarkan daerah/wilayah surat yang diterima.
Filling adalah
salah satu kegiatan pokok galam bidang kearsipan. Filling dapat diartikan suatu
proses penciptaan. Pengumpulan, pemeliharaan, pengaturan, pengawasan,
penyusunan dan penyimpanan. Cara atau metode yang sistematis sehingga warkat
tersebut dengan mudah cepat dan tepat dapat ditemukan kembali apabila sewaktu-waktu
dibutuhkan.
Filling sistem suatu rangkaian
kerja yang teratur agar dapat dijadikan untuk penyimpanan arsip sehingga saat
diperlukan arsip tersebut dapat dan tepat ditemukan. Banyak istilah yang
digunakan para ahli dalam membahas filling sistem seperti sistem kearsipan,
manajemen kearsipan, record manajemen dan lain lain.
Menurut asrip nasional filling / memfile adalah cara mengatur dan menata berkas dalam susunan yang sistematis dan menurut Ensiklopedia Administrasi; Filling adalah suatu bentuk pekerjaan tata usaha yang berupa penyusunan warkat-warkat secara sistematis sehingga bilamana diperlukan lagi, warkat-warkat itu dapat ditemukan kembali secara tepat.
Pengertian Kearsipan menurut bebeerapa sumber
Kearsipan
berasal dari kata arsip dalam bahasa Inggrisnya file sedangkan kearsipan
disebut filing. File adalah bendanya sedangkan filing adalah kegiatannya.
2.1. Menurut Kamus Administrasi
Perkantoran oleh Drs. The Liang Gie
a)
Penyimpanan warkat (filing) merupakan kegiatan menaruh warkat-warkat dalam
suatu tempat penyimpanan secara tertib menurut sistem, susunan dan tata
cara yang telah ditentukan, sehingga pertumbuhan warkat-warkat itu dapat
dikendalikan dan setiap kali diperlukan dapat secara cepat ditemukan kembali.
Lawan dari penyimpanan warkat (filing) adalah pengambilan warkat
(finding).
b) Sistem
penyimpanan warkat (filing system) adalah rangkaian tata cara yang teratur
menurut suatu pedoman untuk menyusun warkat-warkat sehingga bilamana
diperlukan lagi, warkat-warkat itu dapat ditemukan kembali secara tepat.
2.2. Menurut Ensiklopedi
Administrasi
a)
Penyimpanan warkat (filing) adalah suatu bentuk pekerjaan tata usaha yang
berupa penyusunan warkat-warkat secara sistematis sehingga bila diperlukan
lagi warkat-warkat itu dapat ditemukan kembali secara cepat.
b) Sistem
penyimpanan warkat (filing sistem) adalah suatu rangkaian tata cara yang
teratur menurut sesuatu pedoman untuk menyusun warkat-warkat sehingga bila
diperlukan lagi warkat-warkat itu dapat ditemukan kembali secara cepat.
Jadi dapat
disimpulkan kearsipan adalah suatu proses kegiatan atau proses pengaturan
mulai dari penerimaan, pencatatan, penyimpanan dengan menggunakan sistem
tertentu, menemukan kembali dengan cepat dan tepat,
penggunaan, pemeliharaan, penyusutan dan pemusnahan arsip.
Sedangkan pengertian arsip adalah.secara etimologi kata arsip
berasal dari bahasa Yunani (Greek), yaitu archium yang artinya peti untuk
menyimpan sesuatu. Semula pengertian arsip itu memang menunjukkan tempat
atau gedung tempat penyimpanan arsipnya, tetapi perkembangan terakhir
orang lebih cenderung menyebut arsip sebagai warkat itu sendiri.
Schollenberg menggunakan istilah archives sebagai kumpulan warkat
itu sendiri, dan archives instution sebagai gedung arsip atau lembaga
kearsipan.
Kata arsip
dalam bahasa Latin disebut felum (bundle) yang artinya tali atau benang.
Dan memang pada zaman dahulu tali atau benang inilah yang digunakan untuk
mengikat kumpulan warkat/surat. Sehingga arsip-arsip itu mudah digunakan.
Setelah kita
mengetahui kata arsip menurut etimologi, maka sebagai perbandingan dapat
dipelajari pengertian arsip dari beberapa sumber.
1.1. Menurut Ensiklopedi
Administrasi, arsip adalah:
a) Segenap
warkat dari suatu organisasi kenegaraan atau badan swasta yang diadakan
dalam penyelenggaraan kegiatan. Kegiatan organisasi tersebut dan
yang dipandang berharga untuk disimpan secara permanen bagi
suatu keperluan.
b) Tempat
dimana warkat-warkat organisasi disimpan secara tertib. Untuk pengertian
yang kedua ini lebih tepat dinyatakan dengan istilah archival intsituation
(kantor arsip).
1.2. Menurut Undang-Undang No. 7
tahun 1971, arsip adalah:
a)
Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh lembaga-lembaga negara dan
badan-badan pemerintah dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan
tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
b)
Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh badan swasta/perorangan dalam
bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam
rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
1.3. Menurut Lembaga Administrasi
Negara (LAN) menyatakan bahwa:
Arsip adalah
segala kertas, berkas, naskah, foto, film, mikro film, rekaman suara,
gambar peta, bagan atau dokumen lain dalam segala macam bentuk dan
sifatnya atau salinan serta dengan segala cara penciptaanya, dan
yang dihasilkan atau diterima oleh suatu badan, sebagai bukti dari tujuan
organisasi, fungsi-fungsi kebijakan. Kebijakan, keputusan-keputusan,
prosedur-prosedur, pekerjaan-pekerjaan atu kegiatan-kegiatan lain pemerintah
atu karena pentingnya informasi yang terkandung di dalamnya.
1.4. Menurut Kamus Administrasi
Perkantoran, oleh Drs. The Liang Gie
Arsip adalah
kumpulan warkat yang disimpan secara teratur, terencana, karena mempunyai
nilai sesuatu kegunaan agar setiap kali diperlukan dapat cepat ditemukan
kembali. Jadi sebagai intinya arsip adalah himpunan
lembaranlembaran tulisan. Catatan tertulis yang disebut warkat harus
mempunyai 3 (tiga) syarat yaitu disimpan secara berencana dan teratur,
mempunyai sesuatu kegunaan, dan dapat ditemukan kembali secara tepat.
Setelah
mempelajari arsip menurut kata, asal usul dari beberapa sumber diatas, maka
dapat disimpulkan bahwa arsip adalah
kumpulan data/warkat/surat/naskah berupa kertas, berkas, foto, film, mikro
film, rekaman suara, gambar peta,bagan atau dokumen lain dalam segala bentuk
dan sifatnya yang dibuat atau diterima oleh lembaga
pemerintah/swasta/perorangan yang mempunyai kegunaan yang disusun menurut
sistem tertentu untuk mempermudah dalam penyimpanan dan penemuan kembali
dengan cepat dan tepat.
C. Jenis-Jenis Arsip
Jenis-jenis
arsip dapat dibedakan sebagai berikut:
3.1. Arsip menurut subyek atau isinya dapat dibedakan menjadi
4 yaitu:
a. Arsip
kepegawaian, contoh: Daftar riwayat hidup pegawai, surat lamaran, surat pengangkatan
pegawai dan rekaman prestasi.
b. Arsip
keuangan, contohnya: laporan keuangan, bukti pembayaran, daftar
gaji, bukti pembelian, dan dan surat perintah bayar
c. Arsip
pemasaran, contoh: Surat penawaran, surat pesanan, surat perjanjian penjualan,
daftar pelanggan dan daftar harga.
d. Daftar
pendidikan, contohnya: kurikulum, satuan pelajaran, daftar hadir
siswa, raport dan transkip mahasiswa.
3.2. Arsip
menurut bentuk dan wujud fisiknya. Penggolongan arsip menurut bentuk
dan wujudnya, khususnya lebih didasarkan pada tampilan fisik media yang
digunakan dalam merekam informasi. Menurut bentuk dan wujud fisiknya,
arsip dapat dibedakan menjadi:
a. Surat,
contohnya: naskah perjanjian/kontrak, akta pendirian perusahaan,
surat keputusan, notulen rapat, berita acara, laporan dan tabel.
b. Pita
rekaman
c. Mikrofilm
d. Disket
e. Compact
disk
f. Flast
disk
3.3. Arsip
menurut nilai gunanya. Penggolongan arsip berdasarkan nilai dan
kegunaannya ada 7 macam, yaitu:
a. Arsip
bernilai informasi, contoh: pengumuman, pemberitahuan dan undangan
b. Arsip
bernilai administrasi, contohnya: ketentuan–ketentuan organisasi,
surat keputusan, prosedur kerja, dan uraian tugas pegawai.
c. Arsip
bernilai hukum, contoh: akta pendirian perusahaan, akta kelahiran,
akta perkawinan, surat perjanjian, surat kuasa dan keputusan pengadilan.
d. Arsip
bernilai sejarah, contohnya: laporan tahunan, notulen rapat, dan
gambar foto dan peristiwa
e. Arsip
bernilai ilmiah, contoh: hasil penelitian
f. Arsip
bernilai keuangan, contoh: kuitansi, bon penjualan, dan laporan keuangan
g. Arsip
bernilai pendidikan, contoh: karya ilmiah para ahli, kurikulum,
satuan pelajaran dan program pelajaran
3.4. Arsip
Menurut Sifat Kepentingannya. Penggolongan arsip menurut
kepentingannya atau urgensinya ada beberapa macam, yaitu:
a. Arsip tak
berguna, contohnya surat undangan dan memo
b. Arsip
berguna, contohnya: presentasi pegawai, surat permohonan cuti dan
surat pesanan barang
c. Arsip
penting, contohnya: surat keputusan, daftar riwayat hidup pegawai, laporan keuangan,
buku kas dan daftar gaji
d. Arsip
vital, contohnya: akta pendirian perusahaan, buku induk pegawai,
sertifikat tanah/bangunan dan ijazah
3.5. Arsip Menurut Fungsinya. Penggolongan arsip berdasarkan
fungsi arsip dalam mendukung kegiatan organisasi ini ada dua, yaitu:
a. Arsip
dinamis, yaitu arsip yang masih dipergunakan secara langsung
dalam kegiatan kantor sehari-hari
b. Arsip
statis, yaitu arsip yang sudah tidak dipergunakan secara langsung
dalam kegiatan perkantoran sehari-hari.
3.6. Arsip Menurut Tempat/Tingkat
Pengolahannya.
Penggolongan arsip berdasarkan
tempat atau
tingkat pengolahannya dan sekaligus siapa bertanggung jawab,
dapat dibedakan menjadi:
a. Arsip
pusat, yaitu arsip yang disimpan secara sentralisasi atau berada di pusat
organisasi yang berkaitan dengan lembaga pemerintah dan arsip nasional
pusat di Jakarta.
b. Arsip
unit, yaitu arsip yang berada di unit-unit dalam organisasi yang
berkaitan dengan lembaga pemerintah dan arsip nasional di daerah ibu kota
propinsi.
3.7. Arsip Menurut Keasliannya. Penggolongan arsip berdasarkan
pada tingkat keaslian dapat dibedakan menjadi:
a. Arsip
asli, yaitu dokumen yang langsung terkena hentakan mesin tik,
cetakan printer, tanda tangan, serta legalisasi asli yang merupakan
dokumen utama.
b. Arsip tembusan,
yaitu dokumen kedua, ketiga dan seterusnya yang dalam proses pembuatannya
bersama dokumen asli, tetapi ditujukan pada pihak selain penerimaan
dokumen asli.
c. Arsip
salinan, yaitu dokumen yang proses pembuatannya tidak bersama
dengan dokumen asli, tetapi memiliki kesesuaian dengan dokumen asli.
3.8. Arsip Menurut Kekuatan Hukum. Penggolongan arsip berdasarkan
kekuatan hukum atau legalitas dari sisi hukum dapat dibedakan menjadi 2
macam:
a. Arsip
autentik, yaitu arsip yang di atasnya terdapat tanda tangan asli
dengan tinta (bukan fotokopi atau film) sebagai tanda keabsahan dari isi
arsip bersangkutan. Arsip-arsip autentik dapat digunakan sebagai bukti
hukum yang sah.
b. Arsip
tidak autentik, yaitu arsip yang di atasnya tidak terdapat tanda tangan asli
dengan tinta, arsip ini dapat berupa fotokopi, film, mikrofilm dan hasil
print komputer.
D. Ruang
Lingkup Arsip
Ruang
lingkup kegiatan kegiatan kearsipan adalah:
1.
penciptaan dan penerimaan warkat
2.
Pengumpulan dan penerimaan warkat
3.
pengendalian warkat
4.
pemeliharaan dan perawatan warkat/arsip
5.
penyimpanan warkat/arsip
6.
Pemusnahan arsip
E. Nilai
Guna Arsip
Nilai guna
arsip menurut para ahli:
5.1. Menurut The Liang Gie, nilai
guna arsip adalah:
a. Nilai
Kegunaan Administrasi
Seorang
pimpinan hendaknya dapat mengurus atau menyelesaikan setiap persoalan yang
dihadapi dengan sebaik-baiknya serta membuat keputusan dengan tepat. Untuk
dapat membuat keputusan dengan tepat perlu adanya catatan-catatan atas
peristiwa yang telah terjadi. Dengan tersedianya warkat yang diperlukan
untuk menyelesaikan sesuatu persoalan, berarti warkat tersebut dapat
mempunyai nilai kegunaan administrasi.
b. Nilai
Kegunaan Hukum
Apabila
timbul persoalan dan perlu diselesaikan menurut hukum maka sesuatu warkat
dapat pula digunakan sebagai bahan pembuktian hukum.
c. Nilai
Kegunaan Keuangan
Warkat
mempunyai nilai kegunaan keuangan apabila sesuatu warkat itu
dapat menimbulkan akibat atau menyangkut keuangan.
d. Nilai
Kegunaan Haluan Organisasi
Sesuatu
warkat dapat berguna sebagai landasan untuk mengambil kebijakan atau
haluan sesuatu organisasi dalam mencapai tujuannya.
e. Nilai
Kegunaan Organisasi
Sesuatu
warkat dapat pula digunakan untuk dasar pelaksanaan suatu pekerjaan.
f. Nilai
Kegunaan Sejarah
Warkat dapat
pula berguna sebagai bahan sejarah karena warkat dapat menerangkan
peristiwa yang terjadi pada masa lampau.
g. Nilai
Kegunaan Penelitian
Warkat dapat
berguna sebagai bahan untuk pengembangan ilmu pengetahuan lebih lanjut
atau bahan penelitian.
h. Nilai
Kegunaan Penerangan
Warkat dapat
berguna sebagai bahan untuk memberikan penerangan kepada khalayak ramai.
5.2. Menurut
Ensiklopedia Administrasi
Pada
pokoknya sesuatu warkat mempunyai empat macam kegunaan:
a. Guna
informatif, yakni memberikan sesuatu keterangan tentang sesuatu hal atau
peristiwa
b. Guna
yuridis, yakni menjadi bahan pembuktian dalam sesuatu proses
c. Guna
historis, yakni menggambarkan keadaan atau peristiwa pada masa yang lampau
agar tidak terlupakan sepanjang masa sebagai peristiwa sejarah
d. Guna
ilmiah, yakni sebagai catatan hasil-hasil pemikiran seseorang sarjana atau
penemuan-penemuan sesuatu eksperimen ilmiah.
5.3. Menurut
Arsip Nasional Republik Indonesia
Ditinjau
dari kepentingan penggunaan arsip maka nilai guna arsip didasarkan
pada kegunaan nilai guna primer dan nilai guna sekunder.
a. Nilai
Guna Primer
Nilai guna
primer, yaitu arsip yang didasarkan pada kegunaan pelaksanaan tugas dan
fungsi lembaga/instansi pencipta arsip. Nilai guna primer meliputi:
1) Nilai
guna administrasi, yaitu nilai guna arsip yang didasarkan pada kegunaan
bagi pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga atau instansi pencipta arsip
2) Nilai
guna hukum, yaitu mempunyai nilai guna hukum apabila berisikan bukti-bukti
yang mempunyai kekuasaan hukum atas hak dan kewajiban warga negara dan pemerintah
3) Nilai
guna keuangan, yaitu yang mempunyai nilai guna keuangan, berisi segala hal
ihwal yang menyangkut keuangan
4) Nilai
guna ilmiah dan teknologi, yaitu bernilai guna ilmiah dan
teknologi mengandung data ilmiah dan teknologi sebagai akibat hasil
penelitian murni atau terapan.
b. Nilai
Guna Sekunder
Nilai guna
sekunder, yaitu arsip yang mempunyai pengertian atau sebagai tolak ukur
apakah berkas, data atau dokumen itu bernilai bagi kepentingan negara dan
ilmu pengetahuan di kemudian hari. Nilai guna sekunder meliputi:
1) Nilai
guna pembuktian, yaitu apabila mengandung fakta dan keterangan yang dapat
digunakan untk menjelaskan tentang bagaimana instansi itu diciptakan,
dikembangkan, diatur fungsi dan kegiatannya.
2) Nilai guna informasional, yaitu arsip yang
mempunyai nilai guna informasional ditentukan oleh isi atau informasi yang
terkandung dalam arsip itu bagi kegunaan berbagai kepentingan penelitian
dan kesejarahan tanpa dikaitkan dengan lembaga atau instansi penciptanya,
seperti mengenai orang, tempat, benda, fenomena, masalah dan